Random Posts

Latest in Tech

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Pemutakhiran Data Pemilih Bekelanjutan 

KPU menerbitkan Surat Edaran no 176/KPU/IV/2016 yang bisa diunduh di sini


Dalam rangka untuk kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016 disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

  1. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016 ditujukan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya;
  2. Data yang dijadikan dasar untuk kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah sebagai berikut:
    1.  Data Pemeliharaan Daftar Pemilih Pemilihan sebelumnya. Pemilih yang dicoret setelah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga harus dikeluarkan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih TetapTambahan (DPTb-1); 
    2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-2) Pemilihan sebelumnya. Pemilih yang memilih pada saat pemungutan suara berdasarkan KTP/KK/Paspor sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1); 
    3. Data mutasi penduduk (bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan). Data pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih baik datang atau pun keluar dari wilayah. "Data mutasi keluar" digunakan untuk menyaring pemilih sedangkan "data mutasi masuk" digunakan untuk mcnambahkan pemilih. C. 
    4. Laporan Langsung. Pemilih yang berdomisili di Kabupaten/Kota dapat melaporkan diri atau keluarga ke KPU setempat untuk memperbaiki data atau pindah keluar/masuk Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan mengisi formulir (terlampir). 
  3. Berdasarkan point tersebut diatas proses kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dapat menggunakan aplikasi "Sidalih" (terlampir tata cara proses kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dengan aplikasi sidalih) 
  4. KPU Provinsi agar melakukan supervisi proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dan melaporkan perkembangan proses tersebut ke KPURI Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
========================================================================
Catatan
Saat ini proses yang bisa dilakukan dalam sistem sidalih melalui portal kabupaten/kota adalah pemutkahiran Data Pemilih Tambahan 2 untuk peserta Pilkada 2015 melalui menu Pemutakhiran - Unggah DPTb2 Webgrid

Unggah Data DPTb2 peserta PIlkada 2015


Bagi peserta pilkada 2017 atau yang tidak mengikuti pilkada maka proses ini dilakukan secara manual terlebih dahulu dan dilakukan proses pemutakhiran kedalam sistem sidalih setelah ada pengumuman lebih lanjut

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan"

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    ReplyDelete