Random Posts

Latest in Tech

Tahapan Pilkada 2018

Tahapan Pilkada 2018


 Pilkada Serentak 2018 akan digelar di 171 daerah yang terdiri dari 13 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Dalam waktu dekat, para bakal calon kepala daerah akan mendaftarkan pencalonannya di KPUD masing-masing.
Berdasarkan dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, pendaftaran calon akan dibuka mulai 8 hingga 10 Januari 2018. Para calon dari partai politik maupun perseorangan (independen) bersiaplah mendaftar!
Sebelumnya, KPU sudah membuka pendaftaran terhadap pasangan dari calon perseorangan (independen) mulai 22 November sampai 11 Desember 2017. Tak semua lolos, karena ada juga yang gagal akibat tak cukup dukungan dan persyaratan

Berikut Tahapan untuk Pilkada 2018

8–10 Januari 2018
Masa pendaftaran pasangan calon. Semua calon kepala daerah akan mendaftarkan diri ke KPU Daerah masing-masing.
10-27 Januari 2018
KPU akan melakukan verifikasi pasangan calon, apakah pasangan calon kepala daerah lolos atau tidak untuk maju ke Pilkada 2018.
12 Februari 2018
KPU akan mengumumkan penetapan para pasangan calon kepala daerah.
13 Februari 2018
KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan berpartisipasi di Pilkada 2018.
15 Februari–26 Juni 2018
Masa kampanye dan debat publik Pilkada 2018.
24–26 Juni 2018
Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye.
27 Juni 2018
Pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS.
28 Juni–9 Juli 2018
Masa rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU.
Selanjutnya penetapan pasangan calon jika tidak ada gugatan terhadap hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tahapan Pilkada 2018"

Post a Comment